Berita Pilkada DKI 2012 : Masih Ada Warga yang Tak Bisa Memilih Pada pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2012 putaran kedua, Kamis (20/9/2012) masih ada juga warga yang tidak bisa memilih karena ketidaktahuannya.
Misalnya yang dialami Herlina, warga RT 02 RW 08, Tanah Sereal 17, Tambora, Jakarta Barat. Ia ditolak saat akan memilih karena namanya tidka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dibawanya ke TPS tidak bisa membantunya untuk bisa memilih. Hal ini karena ia tidak mengurus ke kelurahan setempat saat namanya tak tercantum di DPT putaran pertama.
"Putaran pertama saya enggak dapet surat undangan, sekarang juga," Herlina.
Herlina mengatakan, ia melapor ke ketua RT ketika tidak mendapatkan surat suara menjelang pilkada putaran kedua. Saat itu, aku Herlina, Ketua RT mengatakan, Herlina hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke TPS jika ingin memilih.
Selain itu, kata Herlina, keluarganya yang bernama Nurhasanah juga tidak memilik surat undangan pada pemilihan gubernur putaran kedua ini. Tetapi Nurhasanah bisa memilih karena terdaftar di DPT.
Abdul Mutolib ketua RT 02 RW 08 mengatakan semua warganya sudah mendapatkan surat suara. Kalaupun ada warga yang tidak mendapatkan surat undangan pada pemilihan kedua, kemungkinan surat tersebut terselip. Tetapi mereka masih bisa memilih.
Ia menambahkan, warga yang para putaran pertama tidak terdaftar di DPT dan malas mengurus di kelurahan untuk pemilihan putaran kedua memang tidak memiliki surat undangan. Mereka tidak melaporkan ke kelurahan sehingga tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan tak bisa mencoblos.
sumber
Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dibawanya ke TPS tidak bisa membantunya untuk bisa memilih. Hal ini karena ia tidak mengurus ke kelurahan setempat saat namanya tak tercantum di DPT putaran pertama.
"Putaran pertama saya enggak dapet surat undangan, sekarang juga," Herlina.
Herlina mengatakan, ia melapor ke ketua RT ketika tidak mendapatkan surat suara menjelang pilkada putaran kedua. Saat itu, aku Herlina, Ketua RT mengatakan, Herlina hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke TPS jika ingin memilih.
Selain itu, kata Herlina, keluarganya yang bernama Nurhasanah juga tidak memilik surat undangan pada pemilihan gubernur putaran kedua ini. Tetapi Nurhasanah bisa memilih karena terdaftar di DPT.
Abdul Mutolib ketua RT 02 RW 08 mengatakan semua warganya sudah mendapatkan surat suara. Kalaupun ada warga yang tidak mendapatkan surat undangan pada pemilihan kedua, kemungkinan surat tersebut terselip. Tetapi mereka masih bisa memilih.
Ia menambahkan, warga yang para putaran pertama tidak terdaftar di DPT dan malas mengurus di kelurahan untuk pemilihan putaran kedua memang tidak memiliki surat undangan. Mereka tidak melaporkan ke kelurahan sehingga tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan tak bisa mencoblos.
sumber