Gara-gara peryataanya di twitter kemarin luna maya diacam hukuman 6 tahun penjara, itulah yang menjadi topik pemicaraan yang hangat dikalangan selebriti saat ini, melalui akun di twitter luna maya melakukan tidakan yang diluar batas dan diluar kesadaran dia mungkin sebagai publik figure, mesku tindakan luna maya itu juga tidak bisa kita pastikan salah 100%, karena menurut cerita luna melakukan menuliskan status di twitternya gara-gara kesal dengan wartawan infotaiment
Meski akun twitter luna maya telah di suspend akan tetapi pernyataan luna yang memki infotaimnet tersebut akan diteruskan lewat jalur hukum, Departemen Infotainment PWI Pusat berniat mengadukan Luna ke polisi. Pacar Ariel itu pun terancam mendekam di bui selama enam tahun
"Kita akan menjadi lawyer teman-teman infotainment dan kita akan adukan Luna ke polisi dengan delik aduan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun," jelas Hans Miller, Ketua Departemen Infotainment PWI Pusat, di Kantor PWI Jaya, Jalan Suryopranoto No 8, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2009).
Meski tersakiti dengan ucapan Luna, PWI menegaskan tidak merestui tindakan media untuk melakukan boikot.
"Sebenarnya boikot adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Tapi kalau Luna Maya dianggap tidak penting, itu kebebasan perusahaan media. Sampai mati pun PWI tidak akan melakukan pemboikotan," urainya.
Daripada memboikot seorang Luna, PWI memilih jalur hukum. Sebab, tindakan boikot melanggar undang-undang.
"Yang saya katakan, PWI tidak merestui memboikot karena ada banyak hak-hak masyarakat yang dilanggar. Tapi kalau perusahaan media merasa Luna Maya sudah out of date, ya silakan saja. Memboikot sendiri melanggar Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers," tandasnya
Meski akun twitter luna maya telah di suspend akan tetapi pernyataan luna yang memki infotaimnet tersebut akan diteruskan lewat jalur hukum, Departemen Infotainment PWI Pusat berniat mengadukan Luna ke polisi. Pacar Ariel itu pun terancam mendekam di bui selama enam tahun
"Kita akan menjadi lawyer teman-teman infotainment dan kita akan adukan Luna ke polisi dengan delik aduan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun," jelas Hans Miller, Ketua Departemen Infotainment PWI Pusat, di Kantor PWI Jaya, Jalan Suryopranoto No 8, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2009).
Meski tersakiti dengan ucapan Luna, PWI menegaskan tidak merestui tindakan media untuk melakukan boikot.
"Sebenarnya boikot adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Tapi kalau Luna Maya dianggap tidak penting, itu kebebasan perusahaan media. Sampai mati pun PWI tidak akan melakukan pemboikotan," urainya.
Daripada memboikot seorang Luna, PWI memilih jalur hukum. Sebab, tindakan boikot melanggar undang-undang.
"Yang saya katakan, PWI tidak merestui memboikot karena ada banyak hak-hak masyarakat yang dilanggar. Tapi kalau perusahaan media merasa Luna Maya sudah out of date, ya silakan saja. Memboikot sendiri melanggar Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers," tandasnya